Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Pengurus DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi melaporkan oknum yang diduga menggunakan logo dan merek F.SPTI-K.SPSI secara tidak sah, ke Polres Dairi, Sumatera Utara, Selasa (3/10/2023).
Laporan itu sebagaimana STPL Nomor: STTLP/B/427/X/2023/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 3 Oktober 2023, dengan pelapor Pahala Ujung (42), yang merupakan Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi.
Baca Juga:
Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol
Hal itu dikatakan Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi Melanius LM Panjaitan didampingi Wakil Ketua Herrinton Nababan, Sekretaris Pahala Ujung, melalui kuasa hukumnya Jetra H Bakkara, di Sidikalang, Kamis (21/9/2023).
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan merek sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Terlapor atas nama GTP dan JS," kata Jetra.
Kronologi dijelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Merdeka Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib.
Baca Juga:
Akses Jalan ke PT DPM di Longkotan Dairi Ditutup Pemilik Tanah
Saat itu, saksi atas nama TS menjumpai pelapor, mengatakan bahwa ada yang mengatasnamakan F.SPTI, menggunakan kwitansi F.SPTI, untuk mengutip uang ke perusahaan-perusahaan, toko dan mobil kanvas di Sidikalang.
Pelapor menanyakan saksi siapa oknum yang mengutip itu, disebut, JS, disuruh dan diberi mandat oleh GTP.
Pelapor kemudian mencek ke lapangan dan benar menemukan JS melakukan pengutipan dimaksud. Selanjutnya, hal itu pun dilapor ke Polres Dairi.
Jetra menambahkan, penggunaan merek dan logo oleh oknum dimaksud merupakan tindak pidana, karena tidak seijin pengurus DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi dibawah kepemimpinan Melanius LM Panjaitan.
"Yang berhak menggunakan merek dan logo F.SPTI-K.SPSI di Dairi adalah dibawah kepemimpinan Melianus LM Panjaitan sebagaimana SK DPD Provsu Nomor: KEP.019/ORG/DPD FSPTI-KSPSI/V/2023 tanggal 2 Mei 2023, ditandatangani Ketua Timbul Limbong dan Sekretaris Rukun Sembiring," kata Jetra.
Ditambahkan, Ketua Umum DPP F.SPTI-K.SPSI Surya Bakti Batubara selaku pemegang sertifikat merek SPTI yang dikeluarkan Dirjen HAKI Kemenkumham No. IDM000320806, memberi kuasa tertanggal 5 September 2023 kepada Melanius LM Panjaitan dan Pahala Ujung untuk melapor kepada APH atas penggunaan merek SPTI secara tidak sah.
Sementara Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi Melanius LM Panjaitan mengatakan, karena adanya aktifitas ilegal dari oknum yang mengatasnamakan F.SPTI-K.SPSI sejak Mei 2023, pihaknya mengalami kerugian materi sekitar Rp 700 juta.
Melanius pun meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan mereka, sesuai hukum yang berlaku, sehingga kedepan tidak terjadi pelanggaran hukum lainnya.
"Kami percayakan proses hukumnya ke Polres Dairi, yang kami yakini akan bertindak profesional. Kami berharap pengaduan kami segera diproses," ujar Melanius.
Ditambahkan, pihaknya telah lama mendengar informasi penggunaan merek dan logo dimaksud secara tidak sah. Namun pihaknya menahan diri, mempercayakannya pada proses hukum.
"Kami tidak ingin terjadi seperti di luar daerah kita. Ada keributan-keributan di lapangan. Kita ingin Dairi ini tetap kondusif. Makanya kita percayakan penanganannya ke Polres Dairi," tambah Melanius.
Melanius pun menghimbau seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Dairi untuk tidak melakukan Kontrak Kerja Bersama (KKB) dengan F.SPTI-K.SPSI kecuali yang dibawah kepemimpinannya.
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]