Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Pengurus DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi melaporkan oknum yang diduga menggunakan logo dan merek F.SPTI-K.SPSI secara tidak sah, ke Polres Dairi, Sumatera Utara, Selasa (3/10/2023).
Laporan itu sebagaimana STPL Nomor: STTLP/B/427/X/2023/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 3 Oktober 2023, dengan pelapor Pahala Ujung (42), yang merupakan Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi.
Baca Juga:
Deretan Komjen Pol Bergelar Doktor, 2 di Antaranya Berdarah Batak
Hal itu dikatakan Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi Melanius LM Panjaitan didampingi Wakil Ketua Herrinton Nababan, Sekretaris Pahala Ujung, melalui kuasa hukumnya Jetra H Bakkara, di Sidikalang, Kamis (21/9/2023).
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan merek sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Terlapor atas nama GTP dan JS," kata Jetra.
Kronologi dijelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Merdeka Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib.
Baca Juga:
Survei KKI: 60,8% Konsumen Tahu Bahaya BPA, Namun Tetap Gunakan Galon Guna Ulang
Saat itu, saksi atas nama TS menjumpai pelapor, mengatakan bahwa ada yang mengatasnamakan F.SPTI, menggunakan kwitansi F.SPTI, untuk mengutip uang ke perusahaan-perusahaan, toko dan mobil kanvas di Sidikalang.
Pelapor menanyakan saksi siapa oknum yang mengutip itu, disebut, JS, disuruh dan diberi mandat oleh GTP.
Pelapor kemudian mencek ke lapangan dan benar menemukan JS melakukan pengutipan dimaksud. Selanjutnya, hal itu pun dilapor ke Polres Dairi.