DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Asnah Dewista Simatupang dan Marlina Simatupang mengajukan gugatan ke PN Sidikalang, Kabupaten Dairi, atas 16 objek warisan orangtuanya yang ditaksasi bernilai total belasan miliar rupiah.
Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya Boin Silalahi, SH, MH, Johansen Simanihuruk SH, MH, Ruth Jelita Naibaho, SH, dan Jekson Hutasoit, SH dari kantor hukum Boin Silalahi, SH, MH & Rekan.
Baca Juga:
Indeks Integritas Nasional 2024: Skor Indonesia Naik ke 71,53, Masih Kategori Waspada
Boin Silalahi yang mendampingi Asnah Dewista Simatupang kepada wartawan di Sidikalang, Rabu (22/1/2025), mengatakan, gugatan diajukan ke PN Sidikalang tanggal 2 Oktober 2024, diregister dengan Nomor: 107/Pdt.G/2024/PN Sdk.
"Hingga saat ini, sudah digelar tiga kali persidangan. Kami mengajukan gugatan atas warisan orangtua klien kami, 16 objek, ditaksasi nilai totalnya belasan miliar rupiah. Kami berharap majelis memutus seadil-adilnya, mengabulkan gugatan kami," kata Boin.
Para tergugat diantaranya, inisial MNYS pekerjaan dokter, Lurah Kelurahan Sidikalang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dairi, PT. BRI Cabang Sidikalang, BPN Sidikalang, PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero).
Baca Juga:
Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Rp 50 Juta dalam Kasus Suap Ronal Tannur
Asnah sebagai penggugat, didampingi Boin memaparkan, 16 objek warisan tersebut merupakan milik orangtua mereka atas nama Almarhum Victor Simatupang dan Almarhumah Tanden Ginting.
Dijelaskan, almarhum Victor Simatupang dan almarhumah Tanden Ginting memiliki tiga anak, sesuai surat pernyataan ahli waris diketahui Lurah Sidikalang register Nomor: 593.2/139/2023, tanggal 15 Februari 2023 yakni 1. Ramli Simatupang (almarhum), 2. Asna Dewista Simatupang dan 3. Marlina Simatupang.
Bahwa semasa hidup, Ramli Simatupang pernah menikah pada 1986 dengan Nalsali Ginting. Keduanya kini telah meninggal.