DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sat Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, meringkus seorang pria berinisial KM (29) atas kepemilikan narkotika jenis ganja, di rumahnya di Desa Pegagan Julu V, Kecamatan Sumbul, Dairi, Rabu (22/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Amrizal Hasibuan, dalam keterangan pers disampaikan Plt Kasi Humas Bripka Junaidy mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis ganja di desa tersebut.
Baca Juga:
Rekor Tumbang! Caladangan Raih Gelar Japan Cup dan Putus Rantai Kemenangan Jepang
"Kami langsung melakukan penyelidikan, dan mendatangi lokasi yang dimaksud," ujarnya.
Tiba di lokasi, petugas langsung menuju lokasi rumah terduga pelaku. Ketika masuk kedalam rumah, petugas mendapati KM sedang asik mengkonsumsi ganja.
"Tersangka sedang berada di ruang tamu tepatnya diatas tempat tidur, sedang menghisap ganja," jelasnya.
Baca Juga:
Dejan/Bernadine Juara SYED MODI 2025, Cetak Kenaikan Level ke Super 300
Petugas langsung menangkap KM. Dari hasil itu pula, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 1 plastik berisikan daun dan biji ganja, 1 lembar kertas yang akan digunakan untuk membungkus ganja, serta 1 batang rokok yang berisikan ganja yang sedang dihisap oleh KM.
Atas perbuatannya, KM beserta barang buktinya di boyong ke Mapolres Dairi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini.