WahanaNews-Dairi | Vernando Manurung, seorang pengusaha, penduduk jalan Sisingamangaraja Parongil, Kecamatan Silima Pungga-pungga, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya, ke Polres Dairi Sumatera Utara.
Vernando melaporkan seseorang inisial MS, terkait tidak dibayarnya material untuk empat proyek bendungan yang bersumber dari APBD Kabupaten Dairi di Kecamatan Silima Pungga-pungga pada Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Laporan Vernando diregistrasi dengan nomor: STTTLP/B/92/II/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Februari 2022.
Vernando dikonfirmasi melalui telepon Rabu (13/4/2022) menerangkan, ia memasukkan material bangunan berupa pasir, batu, semen dan lainnya, untuk pembangunan 4 bendungan di Kecamatan Silima Pungga-pungga.
Keempat proyek itu berlokasi di Desa Bonian, Lae Panginuman dan Sumbari. Pagu proyek dari Rp 600 juta hingga Rp 800 juta lebih.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Namun, hingga laporan dibuatnya ke Polres Dairi, pembayaran atas material tersebut tidak diselesaikan MS.
Menurut MS, masih ada sekitar Rp 300 juta lebih biaya material yang belum dibayar MS. Dikatakan, MS mengurusi bagian logistik di proyek dimaksud.
Dijelaskan, pada awal kerjasama, Vernando masih menerima pembayaran sekitar Rp 260 juta. Hal itu membuatnya percaya, terus mendistribusikan material.