WahanaNews - Dairi | Personil Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) inisial DSS (49) di Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasie humas Iptu Doni Saleh.
Baca Juga:
Pemkab Bogor Usut Kades Minta THR Hingga Rp165 Juta ke Perusahaan
Dipaparkan, penangkapan DSS, bermula dari laporan masyarakat kepada Polres Dairi yang merasa risih adanya togel itu di desa tersebut.
Memperoleh informasi itu, petugas dipimpin Kanit Resum Satreskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan, melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas menemukan pelaku yang melakukan perjudian jenis togel itu, langsung mengamankannya beserta barang bukti.
Baca Juga:
Pastikan Ketersediaan BBM Subdisi dan LPG 3 Kg Aman Jelang Idulfitri, Bupati Taput Lakukan Sidak
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit HP, 1 buku Joyo boyo 1001 tafsir mimpi, 1 lembar kertas Ohm brenk, 1 buah buku tulis serta uang tunai Rp 220 ribu.
Lebih lanjut Doni mengatakan bahwa Polres Dairi akan tetap berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.
Disebut, Polres Dairi sangat mengharap peran serta masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana ataupun kejahatan di desanya agar tidak segan melaporkan ke Polres Dairi melalui Call centre 110 atau menghubungi WhatsApp "Lapor Pak Kapolres" di nomor 082352522003.