DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, didesak untuk menghentikan pembangunan perumahan Ismara Residence di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo.
Pasalnya pihak pengembang diduga melakukan banyak pelanggaran. Pihak Dinas PUTR Dairi yang turun ke lokasi, tidak melakukan pengecekan, namun menyatakan pembangunan sesuai aturan.
Baca Juga:
Sempat Dikira Sakit Mata, Racun Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Subang
Hal itu dikatakan Ketua DPC LSM Penjara Dairi Rejeki (Jack) Sihombing kepada WahanaNews.co, usai konfirmasi ke pihak Dinas PUTR, Nduru, Jumat (14/2/2026).
"Pak Nduru, yang ikut ke lokasi bersama Kabid Tata Ruang, kami tanya, membenarkan tidak melakukan pengukuran besi, tidak melihat sumur resapan, dan lainnya sebagaimana kita surati. Tapi kenapa dikatakan pembangunan Ismara Residence sesuai aturan? Tidak benar itu. Maka kita minta harus dihentikan, agar dipastikan dulu pengukuran dan lainnya sesuai aturan," kata Rejeki.
Sementara sebagaimana diberitakan, DPC LSM Penjara Dairi telah mengusulkan kepada Bupati Dairi untuk memberhentikan dan membongkar bangunan perumahan dimaksud.
Baca Juga:
Urgensi Empati dalam Komunikasi Kebijakan Publik
"Usulan pemberhentian dan pembongkaran kami sampaikan kepada Bupati Dairi melalui surat Nomor 067/DPC/LSM PJR/II/2026 tanggal 02 Pebruari 2026," kata Rejeki Sihombing kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Dalam surat dipaparkan beberapa dugaan pelanggaran, yaitu:
1. Pembangunan perumahan diduga tidak memiliki sumur resapan air limbah dan air hujan yang menjadi syarat penerbitan ataupun pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).