DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi, Sumatera Utara, meringkus seorang pria berinisial MS (34), atas kasus menyetubuhi putri kandungnya inisial A (12), di salah satu desa di Kecamatan Tanah Pinem.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu dalam keterangan pers disampaikan Plt Kasi Humas Polres Dairi Bripka Juneidy mengatakan, peristiwa itu diketahui saat korban dibawa bibi kandungnya ke rumah kepala desa.
Baca Juga:
Wamen LH Puji Pengelolaan Sampah Berbasis Warga di RW 09 Meruya Utara
"Saat itu, ibu korban diberitahu oleh bibinya, bahwa sang anak telah disetubuhi oleh MS, dan si ibu langsung menuju rumah kepala desa," ujarnya, Kamis (3/10/2024).
Tiba di rumah kepala desa, ibu korban kemudian bertanya kepada korban apa yang sudah terjadi, dan korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi ayahnya.
Tidak terima, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Dairi.
Baca Juga:
Perbaiki Jalan Pertanian, Warga Apresiasi Pemdes Sitinjo II Dairi
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum yang dikeluarkan rumah sakit, Satreskrim langsung menetapkan MS sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan, " jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan hal keji itu di perladangan dan rumah.