DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sat Narkoba Polres Dairi meringkus seorang terduga bandar narkoba berinisial MT (32), yang sehari-hari bertani, atas kepemilikan puluhan paket berisikan sabu di kediamannya Desa Balan II, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Selasa (19/11/2024).
Keterangan pers Humas Polres Dairi, Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari mengatakan, pihaknya mengedepankan Asta Cita dari Presiden dan Wakil Presiden RI, terkait memperkuat reformasi politik , hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
"Kami berkomitmen untuk mengedepankan Asta Cita, dimana poin nomor 7 tentang pemberantasan narkoba. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Dairi," kata Agus.
Sementara Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Setelah mendapat informasi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi," ujarnya.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang berada di depan rumahnya. Petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tubuh MT.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak mendapati barang bukti yang di cari. Petugas pun langsung melakukan interogasi dimana keberadaan barang haram itu.
"Tersangka kemudian kooperatif kepada petugas, dan menunjukkan dimana dirinya menyimpan barang bukti yang diduga sabu," jelasnya.