DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, diminta segera menangkap terduga pelaku cabul terhadap kakak beradik dibawah umur, warga Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Hal itu disampaikan NM, keluarga korban yang berdomisili di Sidikalang, kepada wartawan, di Sidikalang, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga:
Diduga Korban Bullying, Siswa Garut Meninggal Dunia Bukan karena MPLS
Menurut NM, Polres Dairi terkesan lambat menangani kasus tersebut, karena laporan sudah sampai satu bulan, namun terduga pelaku inisial BS yang telah Lanjut Usia (Lansia) itu, belum diproses hukum.
"Penanganan kasus ini terkesan lambat. Sebab kasus itu telah dilaporkan pada tanggal 24 Juni 2025. Namun sampai sekarang terduga pelaku belum ditangkap," kata NM.
Dijelaskan, peristiwa cabul itu dilaporkan nenek korban inisial RP (49) sesuai laporan polisi nomor LP/B/245/VI/2025/SPKT/Polres Dairi/ Polda Sumut tanggal 24 Juni 2025.
Baca Juga:
Serangan Drone Hantam Fasilitas Minyak Norwegia dan AS di Irak Utara
Kronologi dijelaskan NM, sesuai keterangan nenek korban, peristiwa cabul itu terjadi di rumah BS. Adapun BS, masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kedua cucunya, dicabuli BS, saat kedua orangtua korban bekerja di ladang, yang berjarak agak jauh dari rumah korban.
Kedua korban yang masih duduk di bangku SD itu kemudian mengadu kepada nenek mereka, RP. Pencabulan serupa ternyata telah terjadi beberapa kali, sejak Januari 2025.