Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Adapun alasanya karena dirinya yang ternyata sudah memiliki istri tersebut belum di karunia anak selama 8 tahun.
"Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebanyak 4 kali kepada korban. Alasannya karena belum di karunia anak setelah menikah 8 tahun dengan istrinya," kata Meetson.
Baca Juga:
Gegara Pembagian Makanan Wajik di Acara Pesta Adat Pernikahan,Kakek 74 Tahun Aniaya Pria 64 Tahun Dengan Kapak.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81(2) Jo 76D dari UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
[Redaktur: Andri Festana]