Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Seorang wanita berusia 16 tahun di Kabupaten Dairi menjadi korban persetubuhan yang dilakukan tetangganya sendiri, seorang pria beristri berusia 31 tahun.
Korban dibawah umur yang lazim disebut Anak Baru Gede (ABG) itu, disetubuhi tersangka di kediaman tersangka.
Baca Juga:
Antisipasi Ketidakpastian Global, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Indonesia yang Siap Produksi Sendiri Komponen Pembangkit Listrik Panas Bumi
"Inisial tersangka, korban, lokasi kejadian, sengaja tidak kita ungkapkan, mengingat korban masih anak dibawah umur, masih SMA. Ini terkait psikologis anak kedepan," kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh dikonfirmasi WahanaNews.co lewat selular, Sabtu (18/5/2024).
Dipaparkan, kejadian tersebut diketahui abang kandung korban, yang melihat gerak-gerik adik perempuannya itu begitu dekat dengan tersangka pada tanggal 15 Januari 2024.
"Awalnya abang kandung korban sempat mengintip di balik celah dinding rumah tersangka, dan melihat si korban dan tersangka sedang berpelukan," ujarnya.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
Melihat itu, abang korban langsung mendobrak pintu rumah tetangganya tersebut serta menanyakan maksud dan tujuan dari perbuatan keduanya.
Spontan tersangka langsung berkilah dan mengatakan tidak berbuat apa-apa kepada korban. Alhasil, abang korban pun langsung berlari ke rumah kepala desa untuk melaporkan hal tersebut.
"Setibanya kembali di rumah, ternyata tersangka dan si korban sudah kabur pergi dari rumah," kata Meetson.