DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kasus dugaan penganiayaan di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berujung saling lapor, kedua belah pihak diminta untuk menghormati proses hukum.
Kasus dimaksud diharapkan segera dibawa ke persidangan, sehingga fakta yang sebenarnya dapat diungkap.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Relawan Pink Bantu BNN Selamatkan Warga Negara dari Bahaya Laten Narkoba
Hal itu dikatakan Jetra Bakkara dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Jetra-Ira & Rekan, kuasa hukum NPP (34), TMK (46), MK (47), kepada wartawan di Sidikalang, Kamis (19/2/2026).
"Dari kedua belah pihak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Jadi kita berharap segera berproses di pengadilan, sehingga fakta sebenarnya dapat diungkap," kata Jetra.
Ia berharap jangan ada pihak-pihak yang berupaya mengintervensi hukum, dengan memframing seakan korban menjadi tersangka.
Baca Juga:
KPK Tak Perpanjang Cegah Fuad Hasan, Ikuti Aturan KUHAP Baru
"Klien saya juga merupakan korban. Mengalami luka, tapi ditetapkan juga jadi tersangka. Maka mari kita hargai proses hukum. Dalam perkara ini juga tidak tertutup kemungkinan mediasi, sebab yang berperkara masih ada ikatan keluarga," kata Jetra.
Ditambahkan, narasi yang berkembang di tengah masyarakat saat ini sangat merugikan kliennya, dan terdapat beberapa hal yang dinilai tidak sesuai fakta.
Diantaranya, peristiwa disebut terjadi pada malam hari, padahal kejadian sebenarnya di sore hari. Kemudian, perjanjian sewa menyewa hanya areal lahan dan tidak berikut rumah.