Ibu kandung korban pun sempat mencari anak perempuannya itu ke sekitaran rumahnya. Namun, anak lelakinya memberitahu bahwa si adik pergi bersama tersangka usai dipergoki olehnya.
Keesokan harinya, korban dan tersangka kembali ke rumah tersebut dan bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Namun, saat ditanya apakah dilakukan hubungan badan, tersangka berkilah dan menyebut tidak ada hubungan badan. Sementara korban hanya terdiam saat ditanyakan pertanyaan yang sama.
Melihat pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, pada pertengahan bulan April 2024, pihak keluarga dan kerabat sepakat untuk membawa korban ke seorang pendeta.
"Disana korban diceramahi dan akhirnya mengaku sudah berhubungan badan dengan tersangka sebanyak 4 kali," ujar Meetson.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Menurut pengakuan korban, kejadian itu dilakukan pada awal dan akhir bulan November 2023, dan selebihnya pada bulan Desember 2023.
"Menurut pengakuan korban, dirinya di rayu oleh tersangka dengan menyebut, "sayang kali aku sama kau dek. Ayoklah bersetubuh. Tanggungjawab pun aku nanti," jelas Meetson.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan itu, selanjutnya membuat laporan ke Polres Dairi. Setelah ditetapkan alat bukti yang cukup, tim Sat Reskrim langsung mengamankan tersangka di kediamannya.