Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Seorang wanita berusia 16 tahun di Kabupaten Dairi menjadi korban persetubuhan yang dilakukan tetangganya sendiri, seorang pria beristri berusia 31 tahun.
Korban dibawah umur yang lazim disebut Anak Baru Gede (ABG) itu, disetubuhi tersangka di kediaman tersangka.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
"Inisial tersangka, korban, lokasi kejadian, sengaja tidak kita ungkapkan, mengingat korban masih anak dibawah umur, masih SMA. Ini terkait psikologis anak kedepan," kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh dikonfirmasi WahanaNews.co lewat selular, Sabtu (18/5/2024).
Dipaparkan, kejadian tersebut diketahui abang kandung korban, yang melihat gerak-gerik adik perempuannya itu begitu dekat dengan tersangka pada tanggal 15 Januari 2024.
"Awalnya abang kandung korban sempat mengintip di balik celah dinding rumah tersangka, dan melihat si korban dan tersangka sedang berpelukan," ujarnya.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Melihat itu, abang korban langsung mendobrak pintu rumah tetangganya tersebut serta menanyakan maksud dan tujuan dari perbuatan keduanya.
Spontan tersangka langsung berkilah dan mengatakan tidak berbuat apa-apa kepada korban. Alhasil, abang korban pun langsung berlari ke rumah kepala desa untuk melaporkan hal tersebut.
"Setibanya kembali di rumah, ternyata tersangka dan si korban sudah kabur pergi dari rumah," kata Meetson.
Ibu kandung korban pun sempat mencari anak perempuannya itu ke sekitaran rumahnya. Namun, anak lelakinya memberitahu bahwa si adik pergi bersama tersangka usai dipergoki olehnya.
Keesokan harinya, korban dan tersangka kembali ke rumah tersebut dan bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, saat ditanya apakah dilakukan hubungan badan, tersangka berkilah dan menyebut tidak ada hubungan badan. Sementara korban hanya terdiam saat ditanyakan pertanyaan yang sama.
Melihat pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, pada pertengahan bulan April 2024, pihak keluarga dan kerabat sepakat untuk membawa korban ke seorang pendeta.
"Disana korban diceramahi dan akhirnya mengaku sudah berhubungan badan dengan tersangka sebanyak 4 kali," ujar Meetson.
Menurut pengakuan korban, kejadian itu dilakukan pada awal dan akhir bulan November 2023, dan selebihnya pada bulan Desember 2023.
"Menurut pengakuan korban, dirinya di rayu oleh tersangka dengan menyebut, "sayang kali aku sama kau dek. Ayoklah bersetubuh. Tanggungjawab pun aku nanti," jelas Meetson.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan itu, selanjutnya membuat laporan ke Polres Dairi. Setelah ditetapkan alat bukti yang cukup, tim Sat Reskrim langsung mengamankan tersangka di kediamannya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Adapun alasanya karena dirinya yang ternyata sudah memiliki istri tersebut belum di karunia anak selama 8 tahun.
"Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebanyak 4 kali kepada korban. Alasannya karena belum di karunia anak setelah menikah 8 tahun dengan istrinya," kata Meetson.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81(2) Jo 76D dari UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
[Redaktur: Andri Festana]