Kementerian ESDM menyatakan dalam memori kasasinya bahwa Kontrak Karya merupakan informasi yang dikecualikan. Alasan, dengan dibukanya Kontrak Karya dapat mengungkapkan cadangan sumber daya alam Indonesia dan menimbulkan kerugian bagi PT. DPM.
"Dengan demikian alasan kementerian ESDM mengajukan kasasi sama sekali tidak beralasan dan berdasar," sebut Judianto.
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
Dalam kontra memori kasasi, warga Dairi melalui kuasa hukumnya menyatakan, Kontrak Karya merupakan informasi yang terbuka untuk publik karena menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan rakyat banyak.
Kontrak Karya PT. DPM merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian ESDM, dengan pihak ketiga, dalam hal ini PT. DPM.
Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kontrak Karya PT. DPM harus dibuka untuk publik khususnya bagi warga Dairi.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Kampanye Eliminasi Kanker Leher Rahim, Samarinda Jadi Pionir di Kalimantan
Judianto berharap majelis Hakim Agung Mahkamah Agung menguatkan putusan PTUN nomor 38/G/KI/2022/PTUN.JKT, tanggal 5 Juli 2022 jo putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022. [gbe]