Kementerian ESDM menyatakan dalam memori kasasinya bahwa Kontrak Karya merupakan informasi yang dikecualikan. Alasan, dengan dibukanya Kontrak Karya dapat mengungkapkan cadangan sumber daya alam Indonesia dan menimbulkan kerugian bagi PT. DPM.
"Dengan demikian alasan kementerian ESDM mengajukan kasasi sama sekali tidak beralasan dan berdasar," sebut Judianto.
Baca Juga:
BKPSDM Sumedang Gandeng BKN Bandung Gelar Uji Kompetensi ASN
Dalam kontra memori kasasi, warga Dairi melalui kuasa hukumnya menyatakan, Kontrak Karya merupakan informasi yang terbuka untuk publik karena menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan rakyat banyak.
Kontrak Karya PT. DPM merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian ESDM, dengan pihak ketiga, dalam hal ini PT. DPM.
Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kontrak Karya PT. DPM harus dibuka untuk publik khususnya bagi warga Dairi.
Baca Juga:
Pemkab Karo Raih Opini Dari BPK RI,Bupati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
Judianto berharap majelis Hakim Agung Mahkamah Agung menguatkan putusan PTUN nomor 38/G/KI/2022/PTUN.JKT, tanggal 5 Juli 2022 jo putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022. [gbe]