Demikian keterangan pers Judianto Simanjuntak, tim hukum Sekretariat Bersama (Sekber) Tolak Tambang, kuasa hukum warga Dairi, diterima WahanaNews.co, Minggu (4/9/2022).
Dijelaskan, Muh Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang juga kuasa hukum warga Dairi menyatakan, kontra memori kasasi itu berisi jawaban dan bantahan atas memori kasasi yang diajukan Kementerian ESDM ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Pengajuan kontra memori kasasi dalam suasana Hut kemerdekaan RI ke-77 itu, disebut untuk mengingatkan pemerintah khususnya Kementerian ESDM dan Mahkamah Agung yang akan memeriksa, menyidangkan serta memutus perkara itu, bahwa warga Dairi berjuang untuk mendapatkan kemerdekaan yang hakiki yaitu keselamatan lingkungan hidup dan ratusan ribu warga Dairi.
Sementara Roy Marsen Simarmata, kuasa hukum Serly Siahaan, warga Dairi, dari perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), menyatakan kecewa atas pengajuan kasasi oleh Kementerian ESDM itu.
Seharusnya, Kementerian ESDM melaksanakan putusan KIP yang diperkuat oleh putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Kontrak Karya pertambangan PT. DPM merupakan dokumen terbuka.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Ini menunjukkan Kementerian ESDM lebih berpihak kepada kepentingan korporasi, dalam hal ini perusahaan pertambangan PT. DPM, dengan mengabaikan kepentingan ratusan ribu warga Dairi," sebut Roy.
Di akhir keterangan, Judianto Simanjuntak menyatakan alasan Kementerian ESDM mengajukan kasasi sebagaimana dalam memori kasasi, sebenarnya tidak ada hal yang baru.
Semuanya sudah disampaikan saat sidang penyelesaian sengketa informasi publik di KIP dan PTUN Jakarta.