WahanaNews-Dairi | Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara masih tetap berjuang untuk mendapatkan hak atas informasi terkait dengan kontrak PT. Dairi Prima Mineral (DPM).
Sebagaimana diketahui, tahun 2019, warga Dairi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Permohonan itu sehubungan dengan ketertutupan informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas Kontrak Karya PT. DPM.
Tanggal 20 Januari 2022, KIP memenangkan warga Dairi melalui putusan nomor : 039/VIII/KIP-PS-A/2019.
Atas putusan KIP itu, Kementerian ESDM mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Tanggal 5 Juli 2022, PTUN Jakarta memenangkan warga Dairi melalui putusan nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JKT. PTUN menguatkan putusan KIP.
Namun atas putusan itu, Kementerian ESDM kembali menunjukkan ketidakpatuhannya dan justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.
Maka, sesuai ketentuan hukum terhadap memori kasasi Kementerian ESDM itu, tanggal 19 Agustus 2022, warga Dairi pun mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.