WahanaNews-Dairi | Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara masih tetap berjuang untuk mendapatkan hak atas informasi terkait dengan kontrak PT. Dairi Prima Mineral (DPM).
Sebagaimana diketahui, tahun 2019, warga Dairi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Permohonan itu sehubungan dengan ketertutupan informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas Kontrak Karya PT. DPM.
Tanggal 20 Januari 2022, KIP memenangkan warga Dairi melalui putusan nomor : 039/VIII/KIP-PS-A/2019.
Atas putusan KIP itu, Kementerian ESDM mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Tanggal 5 Juli 2022, PTUN Jakarta memenangkan warga Dairi melalui putusan nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JKT. PTUN menguatkan putusan KIP.
Namun atas putusan itu, Kementerian ESDM kembali menunjukkan ketidakpatuhannya dan justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.
Maka, sesuai ketentuan hukum terhadap memori kasasi Kementerian ESDM itu, tanggal 19 Agustus 2022, warga Dairi pun mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.
Demikian keterangan pers Judianto Simanjuntak, tim hukum Sekretariat Bersama (Sekber) Tolak Tambang, kuasa hukum warga Dairi, diterima WahanaNews.co, Minggu (4/9/2022).
Dijelaskan, Muh Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang juga kuasa hukum warga Dairi menyatakan, kontra memori kasasi itu berisi jawaban dan bantahan atas memori kasasi yang diajukan Kementerian ESDM ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.
Pengajuan kontra memori kasasi dalam suasana Hut kemerdekaan RI ke-77 itu, disebut untuk mengingatkan pemerintah khususnya Kementerian ESDM dan Mahkamah Agung yang akan memeriksa, menyidangkan serta memutus perkara itu, bahwa warga Dairi berjuang untuk mendapatkan kemerdekaan yang hakiki yaitu keselamatan lingkungan hidup dan ratusan ribu warga Dairi.
Sementara Roy Marsen Simarmata, kuasa hukum Serly Siahaan, warga Dairi, dari perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), menyatakan kecewa atas pengajuan kasasi oleh Kementerian ESDM itu.
Seharusnya, Kementerian ESDM melaksanakan putusan KIP yang diperkuat oleh putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Kontrak Karya pertambangan PT. DPM merupakan dokumen terbuka.
"Ini menunjukkan Kementerian ESDM lebih berpihak kepada kepentingan korporasi, dalam hal ini perusahaan pertambangan PT. DPM, dengan mengabaikan kepentingan ratusan ribu warga Dairi," sebut Roy.
Di akhir keterangan, Judianto Simanjuntak menyatakan alasan Kementerian ESDM mengajukan kasasi sebagaimana dalam memori kasasi, sebenarnya tidak ada hal yang baru.
Semuanya sudah disampaikan saat sidang penyelesaian sengketa informasi publik di KIP dan PTUN Jakarta.
Kementerian ESDM menyatakan dalam memori kasasinya bahwa Kontrak Karya merupakan informasi yang dikecualikan. Alasan, dengan dibukanya Kontrak Karya dapat mengungkapkan cadangan sumber daya alam Indonesia dan menimbulkan kerugian bagi PT. DPM.
"Dengan demikian alasan kementerian ESDM mengajukan kasasi sama sekali tidak beralasan dan berdasar," sebut Judianto.
Dalam kontra memori kasasi, warga Dairi melalui kuasa hukumnya menyatakan, Kontrak Karya merupakan informasi yang terbuka untuk publik karena menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan rakyat banyak.
Kontrak Karya PT. DPM merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian ESDM, dengan pihak ketiga, dalam hal ini PT. DPM.
Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kontrak Karya PT. DPM harus dibuka untuk publik khususnya bagi warga Dairi.
Judianto berharap majelis Hakim Agung Mahkamah Agung menguatkan putusan PTUN nomor 38/G/KI/2022/PTUN.JKT, tanggal 5 Juli 2022 jo putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022. [gbe]