DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi III DPR RI membantah kabar yang menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset mengalami kebuntuan atau dihentikan. DPR memastikan rancangan aturan tersebut masih berjalan dan terus dibahas dalam rangka penyelesaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Melansir beritasatu.com, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan informasi yang menyebut DPR menolak atau menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan kabar yang tidak benar.
Baca Juga:
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, SDN 030325 Simanduma Gelar Berbagai Lomba
"Jadi pertama-tama kita ingin jelaskan dahulu ya. Saya saja sudah ikut beberapa puluh ya. Saya heran juga mengapa di masyarakat dibilang DPR-nya menolak," kata Hinca kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (12/6/2026).
Hinca menjelaskan, hingga saat ini RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan. Komisi III DPR juga memastikan tidak ada rencana untuk mencabut rancangan undang-undang tersebut dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2026.
"Komisi III terus maraton menjalankannya sampai jalan. Kalau tidak percaya, ikuti saja," katanya.
Baca Juga:
Janin MATI di Ruang Tunggu. RS Annisa Kota Jambi Diduga Abaikan IBu Hamil
Menurut Hinca, proses pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak. Komisi III DPR telah mengundang lebih dari 20 pihak dari berbagai latar belakang untuk memberikan masukan terkait substansi aturan tersebut.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian karena berkaitan dengan mekanisme hukum, perlindungan hak warga negara, serta upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski proses pembahasan masih berlangsung, Hinca optimistis rancangan aturan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.