Langkah PT DPM itu dinilai dapat berdampak pada kerusakan lingkungan serius. Hal itu diperkuat kajian yang dilakukan ahli, melalui mekanisme pengaduan ke Compliance Advisor Ombusman (CAO).
CAO sudah mengeluarkan laporan pada Juli 2022 yang menyatakan bahwa aktivitas PT DPM di Dairi beresiko ekstrim.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Dipaparkan, sebagaimana dialami masyarakat Dairi, masyarakat di Kawasan Danau Toba telah terlebih dahulu merasakan dampak akibat kehadiran PT TPL.
Perusahaan milik Sukanto Tanoto itu awalnya mendapatkan izin konsesi dari negara seluas 269.060 hektar, berdasarkan SK No.493 KPTS-II/Tahun 1992.
Setelah mengalami delapan kali revisi, terakhir SK 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020, menjadi 167.912 hektar.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Pada umumnya, wilayah konsesi tersebut bersinggungan dengan wilayah masyarakat adat. Klaim negara di wilayah adat dan pemberian izin konsesi kepada PT TPL menjadi akar konflik agraria yang berkepanjangan dan tidak terselesaikan hingga saat ini.
Perampasan wilayah adat oleh PT TPL, menimbulkan banyak dampak terhadap masyarakat baik dampak ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi.
Aktivis membentangkan spanduk mendesak pemerintah mencabut ijin perusahaan yang dinilai perusak lingkungan, di Balige, Kabupaten Toba, Sabtu (25/2/2023) [Foto: WahanaNews/ist]