Lewat aksi itu, diharapkan pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang telah merampas ruang hidup masyarakat itu.
Dijelaskan, karena kehadiran perusahaan besar itu, terjadi penebangan hutan secara massif, menimbulkan kerusakan lingkungan, berdampak pada kesulitan masyarakat ketika bertani.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Seperti dialami masyarakat Dairi, kehadiran PT DPM, tidak pernah melibatkan partisipasi masyarakat sejak awal. Padahal wilayah tersebut merupakan kawasan penting untuk pertanian, areal pangan, sumber air, bagi masyarakat.
Dampak lain, terdapat potensi kehilangan sumber air di tujuh desa dan satu kelurahan, sesuai hasil kajian pasokan air dan investigasi di Lae Puccu.
Lae Puccu adalah sumber utama PDAM di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, yang menghidupi 7 ribu jiwa pelanggan di tujuh desa dan satu kelurahan tersebut.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
PT DPM merupakan perusahaan eksplorasi biji seng dan timah hitam di wilayah pegunungan Provinsi Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, dengan metode penambangan bawah tanah.
Setelah beberapa kali perubahan dan penyesuaian teknis administrasi, pada 2018, Kementerian EDSM RI mengeluarkan Keputusan Nomor KK.272.KK/30/DJB/2018 yang memperpanjang izin operasi produksi PT DPM di wilayah seluas 24.636 hektar, berlaku 2018 hingga 2047.
Saat ini, PT DPM sudah selesai membangun fasilitas gudang bahan peledak (handak), tanpa persetujuan izin lingkungan. Gudang itu hanya berjarak 50,64 meter dari areal pangan dan pemukiman warga di Dusun Sipat, Desa Longkotan.