Berselang, Indah Febriani Sagala, saudara Nelyta, mengembalikan handphone milik PLK. Namun, PLK juga langsung melemparkan handphone milik Indah, dan langsung memiting leher Indah.
Pada saat itu juga, NPP dan Neltya terlibat cekcok. Pipi Neltya dicakar. Handphone NPP yang jatuh, diambil Syahdan.
Baca Juga:
Hakim: Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai 1.146 Halama
Syahdan berusaha menyelamatkan diri dengan mencoba masuk ke rumah. Namun saat di teras, ia merasakan ada lemparan batu, gelas, kursi dan sapu terhadapnya, menyebabkan luka robek di kepalanya.
Syahdan kemudian menghubungi call centre 110 dan bhabinkamtibmas, meredakan keributan. Setelah reda, diketahui, Sandy juga luka cakar di hidung dan luka gores di dada sebelah kiri.
Atas peristiwa 17 Desember 2025 itu, kedua belah pihak saling lapor.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Tersangka Penyekapan Cari Dedi Mulyadi pada Dini Hari
Pada 6 Pebruari 2026, Syahdan Sagala dan putrinya Neltya Dwi Putri Sagala ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap orang.
Sementara pada 9 Pebruari 2026, dilakukan penetapan tersangka kepada
MK (47), TMK (46), NPS (34).
"Ini yang membuat kami heran. Membela diri di rumahnya, namun Syahdan dan Neltya dijadikan tersangka," kata Abdi Manullang.