DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara dinilai tidak profesional dalam penerapan hukum, dimana korban ditetapkan menjadi tersangka.
Karenanya, Polres Dairi, sesuai kewenangan yang dimiliki sebagaimana diatur dalam KUHP, diminta untuk membatalkan penetapan status tersangka dimaksud.
Baca Juga:
Bos DP World Mundur Usai Namanya Muncul di Dokumen Epstein
Hal itu dikatakan Arih Yaksana Bancin, Muhammad Abdi Manullang dan Kasah Dipraja Capah, sebagai penasehat hukum Syahdan Sagala (52) dan Neltya Dwi Putri Sagala (20), korban penganiayaan yang menjadi tersangka tersebut.
"Penetapan tersangka ini bertentangan dengan kaidah hukum, tidak memandang penuh semua norma hukum secara utuh. Korban diserang dirumahnya, melakukan pembelaan diri, tapi jadi tersangka," kata Arih.
"Tindakan melindungi diri yang dilakukan keluarga Syahdan Sagala dan anak-anaknya perlu ditinjau sebagaimana ketentuan pasal 34 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," lanjutnya.
Baca Juga:
Empat Orang Tewas akibat Kecelakaan di Jalan Rusak Pasar Kemis
Adapun kronologi, dijelaskan Abdi Manullang, klien mereka menyewa area halaman rumah ARK, di sekitar Simpang Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo, untuk berusaha.
Perjanjian sewa, terhitung Januari 2025 hingga Desember 2030. Pembayaran sewa dilakukan setiap bulan.
Namun seiring waktu berjalan, dimana usaha Syahdan mulai berkembang, sekitar bulan September 2025, keluarga Syahdan merasa tidak nyaman akibat ulah keluarga ARK diantaranya AK dan turang-turang AK, sering datang memancing keributan dengan tuduhan-tuduhan dan serangan lisan.