DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara dinilai tidak profesional dalam penerapan hukum, dimana korban ditetapkan menjadi tersangka.
Karenanya, Polres Dairi, sesuai kewenangan yang dimiliki sebagaimana diatur dalam KUHP, diminta untuk membatalkan penetapan status tersangka dimaksud.
Baca Juga:
Bos DP World Mundur Usai Namanya Muncul di Dokumen Epstein
Hal itu dikatakan Arih Yaksana Bancin, Muhammad Abdi Manullang dan Kasah Dipraja Capah, sebagai penasehat hukum Syahdan Sagala (52) dan Neltya Dwi Putri Sagala (20), korban penganiayaan yang menjadi tersangka tersebut.
"Penetapan tersangka ini bertentangan dengan kaidah hukum, tidak memandang penuh semua norma hukum secara utuh. Korban diserang dirumahnya, melakukan pembelaan diri, tapi jadi tersangka," kata Arih.
"Tindakan melindungi diri yang dilakukan keluarga Syahdan Sagala dan anak-anaknya perlu ditinjau sebagaimana ketentuan pasal 34 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," lanjutnya.
Baca Juga:
Empat Orang Tewas akibat Kecelakaan di Jalan Rusak Pasar Kemis
Adapun kronologi, dijelaskan Abdi Manullang, klien mereka menyewa area halaman rumah ARK, di sekitar Simpang Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo, untuk berusaha.
Perjanjian sewa, terhitung Januari 2025 hingga Desember 2030. Pembayaran sewa dilakukan setiap bulan.
Namun seiring waktu berjalan, dimana usaha Syahdan mulai berkembang, sekitar bulan September 2025, keluarga Syahdan merasa tidak nyaman akibat ulah keluarga ARK diantaranya AK dan turang-turang AK, sering datang memancing keributan dengan tuduhan-tuduhan dan serangan lisan.
Sempat dilakukan mediasi di kantor Kepala Desa Sitinjo, pada tanggal 26 September 2025. Namun kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara mediasi tidak terlaksana, kondisi bahkan semakin tidak kondusif.
Puncaknya di bulan Desember 2025, terjadi penyerangan, pengerusakan lahan, penutupan akses jalan ke usaha secara berturut, pada 15, 16 dan 17 Desember 2025.
Pada 15 Desember 2025, sekira pukul 16.00 Wib, terjadi pengerusakan jualan durian Syahdan, oleh MK, TK dan LPK.
Ketiga pelaku awalnya cekcok dengan istri Syahdan, Morita Bintang dan putrinya Neltya Dwi Putri Sagala. Alasan keributan, tidak membayar uang kontrakan.
Selanjutnya, mereka melempar gelas dan teko, pecah. Lanjut, pondok jualan durian Syahdan digoyang-goyang, didorong hingga rubuh hancur.
Mereka juga membuang durian jualan Syahdan ke jalan. Neltya merekam perbuatan tersebut. Peristiwa itu pun dilapor ke Polres Dairi, pada hari yang sama.
Kemudian, pada 16 Desember 2025 juga terjadi keributan, dan dilapor kembali ke Polres Dairi, pada hari yang sama.
Morita Bintang, istri Syahdan, melaporkan MK yang mendatangi dan meludahinya dan anaknya Neltya.
Pintu yang ditutup karena takut pun didorong MK sampai jebol. Saudara MK, LK, memukul Morita di kamarnya. Keributan reda setelah LK dan MK ditarik keluar oleh pekerja bengkel di sebelah TKP.
Kemudian, pada 17 Desember 2025, kembali terjadi keributan. Peristiwa itu dilapor ke Polres Dairi pada 18 Desember 2025.
Keributan itu, penganiayaan terhadap Syahdan Sagala dan dua anaknya, Neltya Dwi Putri Sagala dan Sandy Kurniawan Sagala.
Sekitar pukul 15.00 Wib, terlapor TK, MK, PLK dan NPP diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Peristiwa berawal saat warung makan pelapor didatangi pengunjung. Mereka memarkirkan kenderaan. Namun tiba-tiba, para terlapor mengusir pengunjung itu.
Sempat terjadi keributan antara mereka dengan pengunjung, sebelum akhirnya pengunjung meninggalkan lokasi.
Setelah pelanggan pergi, para terlapor mengacak-acak durian yang terpasang di stand milik pelapor dan seluruh barang dagangan di warung pelapor, sembari merekam dengan handphone masing-masing.
Adapun Neltya, melihat kejadian itu, juga melakukan siaran langsung lewat handphonenya. Kemudian, antara PLK dan Neltya terjadi saling merebut handphone.
Berselang, Indah Febriani Sagala, saudara Nelyta, mengembalikan handphone milik PLK. Namun, PLK juga langsung melemparkan handphone milik Indah, dan langsung memiting leher Indah.
Pada saat itu juga, NPP dan Neltya terlibat cekcok. Pipi Neltya dicakar. Handphone NPP yang jatuh, diambil Syahdan.
Syahdan berusaha menyelamatkan diri dengan mencoba masuk ke rumah. Namun saat di teras, ia merasakan ada lemparan batu, gelas, kursi dan sapu terhadapnya, menyebabkan luka robek di kepalanya.
Syahdan kemudian menghubungi call centre 110 dan bhabinkamtibmas, meredakan keributan. Setelah reda, diketahui, Sandy juga luka cakar di hidung dan luka gores di dada sebelah kiri.
Atas peristiwa 17 Desember 2025 itu, kedua belah pihak saling lapor.
Pada 6 Pebruari 2026, Syahdan Sagala dan putrinya Neltya Dwi Putri Sagala ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap orang.
Sementara pada 9 Pebruari 2026, dilakukan penetapan tersangka kepada
MK (47), TMK (46), NPS (34).
"Ini yang membuat kami heran. Membela diri di rumahnya, namun Syahdan dan Neltya dijadikan tersangka," kata Abdi Manullang.
Pihaknya pun meminta agar penetapan tersangka terhadap Syahdan dan Neltya dibatalkan, dan perkara itu dihentikan.
Untuk itu, Polres Dairi diminta untuk melakukan gelar perkara khusus, bertujuan untuk melihat kaidah penerapan hukum yang dilakukan, sehingga ada kepastian hukum yang sebenarnya.
[Redaktur: Fernando]