"Itu sudah saya kembalikan, dan ada catatannya," ungkapnya. 						
					
						
						
							"Saya mengembalikan kepada saudara dari suami saya tersebut, yang tempat menitipkan uang. Dan itu ada cacatanya via WA (Whatsapp) semua ada," ucapnya. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KAI Luncurkan Kereta Subsidi untuk Petani dan Pedagang, Uji Coba di Merak
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Ia juga menuturkan hal tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian, namun tidak diterima. 						
					
						
						
							"Tapi dari pihak polisi tidak diterima, karena di situ saya tidak saksi waktu mengembalikan uang tersebut, sama saya tidak ada katanya kuitansi," jelasnya. 						
					
						
						
							4. DPR siap tanggung uang dan HP jika pelapor menuntut dikembalikan
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan, DPR bersedia menanggulangi uang Rp10 juta dan handphone (HP) yang dituduhkan digelapkan oleh Syafrida Yani, jika pelapor tetap menuntut untuk dikembalikan. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Bolos Setahun karena Takut Ditagih Utang, 5 ASN Pandeglang Tetap Terima Gaji
								
								
									
	
								
							
						
						
							"Soal uang dan HP, kalau si pelapor menginginkan uang tersebut, komunikasi tadi ada pimpinan DPR yang siap menanggulanginya, kalau memang diminta. Jadi jangan dipikirkan," kata Habiburokhman kepada Syafrida. 						
					
						
						
							"Untuk HP sudah kita berikan," ucap Syafrida. 						
					
						
						
							"Kalau uang masih menuntut nanti kita berikan, jangan jadi beban ibu, jangan jadi beban Farel, ini atensi khusus dari pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco," jawab Habiburokhman.