5. Penahanan Syafrida ditangguhkan
Polisi telah menangguhkan penahanan terhadap Syafrida, ibu dari Farel dan Nayaka. 						
					
						
						
							Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil, dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025). 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KAI Luncurkan Kereta Subsidi untuk Petani dan Pedagang, Uji Coba di Merak
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							"Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga pada Jumat (21/3/2025) permohonan penangguhan penahanan terhadap SY dikabulkan," ujarnya. 						
					
						
						
							Ia menjelaskan saat ini Ibu Syafrida sudah pulang ke rumahnya berkumpul bersama keluarga. 						
					
						
						
							6. Kasus Berujung Damai
Komisi III DPR RI mengungkap kasus ini telah diselesaikan dengan damai, melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Bolos Setahun karena Takut Ditagih Utang, 5 ASN Pandeglang Tetap Terima Gaji
								
								
									
	
								
							
						
						
							"Kami perlu mengapresiasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang yang berinisiatif menyelesaikan ini dengan restorative justice," kata Ketua Komisi III Habiburokhman. 						
					
						
						
							Pihaknya, lanjut ia, juga mendorong Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara ibunda Farel. 						
					
						
						
							Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan," tegasnya.