DAIRI.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Farel Mahardika Putra, anak Syafrida Yani, yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan, Senin (24/3/2025).
Farrel Mahardika Putra dan adiknya NRA, kakak-beradik berniat menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka yang ditahan di Polres Tangerang Selatan, menjadi viral di media sosial.
Baca Juga:
Terapkan UU 18 Tahun 2008, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Produsen yang Abai Terhadap Pengelolaan Sampah
Mengutip akun YouTube TVR Parlemen, dalam RDPU di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta itu, Komisi III DPR RI menyampaikan respect atas apa yang dilakukan Farel dan adiknya.
"Saya respect, sikap membela ibumu, ada yang memperjuangkan ibumu, saya pribadi dan kami semua disini sangat menghargai itu dan buktinya komisi III terpanggil hatinya untuk memanggilmu datang kemari dan menjadi contoh kepada banyak orang, yang setia dan menghormati ibunya, dan ketika diperlukan, dia membela ibunya. Saya respect untuk mu ya," kata anggota Komisi III Hinca Panjaitan kepada Farrel.
Dalam RDPU itu, Farrel mengatakan aksi yang dilakukan dirinya dan sang adik adalah spontan, karena tak tega melihat ibunya, Syafrida Yani ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dengan tuduhan melakukan penggelapan uang dan handphone.
Baca Juga:
Fakta Baru, Ini Percakapan Juwita dengan Sahabatnya Sebelum Dihabisi Oknum TNI AL
"Ya karena saya enggak tegang ngeliat ibu saya yang tidak bersalah sedikit pun, tiba-tiba ditahan," katanya.
Sementara itu, mengutip www.kompas.tv, berikut sederet fakta terkait anak nekat ingin menjual ginjal demi membebaskan ibunya yang ditahan di Polres Tangsel:
1. Kasus dugaan penggelapan uang
Farel mengungkapkan ibunya ditahan buntut laporan polisi dugaan penggelapan uang dan barang yang dilakukan saudara dari pihak ayahnya.
Ia menuturkan hal itu bermula saat ibunya diminta saudara ayahnya tersebut untuk membantu mengurus rumahnya.
Namun, kata ia, ibunya justru diperlakukan seperti asisten rumah tangga (ART) oleh saudara ayahnya.
"Terus juga pernah sewaktu-waktu ibu saya sulit dihubungi dan akhirnya dibelikan handphone, dengan balasan harus bekerja dengannya. Dan itu ada kesepakatan tentang gaji dan lain-lainnya," jelas Farel dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Senin.
"Lalu ketika bekerja ibu saya dititipkan sejumlah uang, uang itu pun diberikan untuk mengurus rumahnya, (untuk) membayar wifi dan lain-lain termasuk membayar asisten rumah tangganya," imbuhnya.
Namun, seiring waktu, ibunya memilih mundur dari tugas tersebut karena kerap diperlakukan sebagai ART.
Keputusan Syafrida itu rupanya memicu kemarahan sang pemilik rumah yang kemudian melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang dan barang.
"Akhirnya singkat cerita tanpa ada bukti yang jelas akhirnya ibu saya ditahan. Saya hanya tahu itu. Tuduhannya itu penggelapan sebuah barang dan uang senilai Rp10 juta dan sebuah handphone merek Vivo (senilai) Rp3 juta-an," jelasnya.
2. Farel ngaku spontan ingin jual ginjal
Farel mengaku upaya menjual ginjal dilakukan secara spontan, lantaran tidak terima ibunya ditahan dengan dugaan penggelapan uang dan barang.
"Kenapa saya kayak gitu (jual ginjal), itu hanya dari spontanitas saya sendiri," ucapnya.
"Di mana saya enggak tega melihat ibu saya yang tidak bersalah sedikitpun tiba-tiba ditahan," imbuh Farel.
Menurut penjelasannya, aksi dirinya dan sang adik itu bertujuan untuk meminta keadilan terhadap kasus yang menjerat ibunya.
"Saya disitu minta keadilan, karena ibu saya tidak terbukti bersalah, tapi ditahan. Di situ agak aneh," tegasnya.
3. Penjelasan Syafrida Yani
Syafrida Yani, ibu dari anak yang ingin menjual ginjal itu membantah telah melakukan penggelapan uang dan barang.
Ia menegaskan tidak pernah mengambil uang dari saudara pihak suaminya tersebut.
"Tidak ada sama sekali, sepeserpun tidak saya ambil," ujarnya dalam RDPU bersama Komisi III DPR.
Bahkan, ia menuturkan telah mengembalikan ponsel yang diberikan saudara suaminya dan uang sebesar Rp 10 juta untuk mengurus rumah yang bersangkutan.
"Itu sudah saya kembalikan, dan ada catatannya," ungkapnya.
"Saya mengembalikan kepada saudara dari suami saya tersebut, yang tempat menitipkan uang. Dan itu ada cacatanya via WA (Whatsapp) semua ada," ucapnya.
Ia juga menuturkan hal tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian, namun tidak diterima.
"Tapi dari pihak polisi tidak diterima, karena di situ saya tidak saksi waktu mengembalikan uang tersebut, sama saya tidak ada katanya kuitansi," jelasnya.
4. DPR siap tanggung uang dan HP jika pelapor menuntut dikembalikan
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan, DPR bersedia menanggulangi uang Rp10 juta dan handphone (HP) yang dituduhkan digelapkan oleh Syafrida Yani, jika pelapor tetap menuntut untuk dikembalikan.
"Soal uang dan HP, kalau si pelapor menginginkan uang tersebut, komunikasi tadi ada pimpinan DPR yang siap menanggulanginya, kalau memang diminta. Jadi jangan dipikirkan," kata Habiburokhman kepada Syafrida.
"Untuk HP sudah kita berikan," ucap Syafrida.
"Kalau uang masih menuntut nanti kita berikan, jangan jadi beban ibu, jangan jadi beban Farel, ini atensi khusus dari pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco," jawab Habiburokhman.
5. Penahanan Syafrida ditangguhkan
Polisi telah menangguhkan penahanan terhadap Syafrida, ibu dari Farel dan Nayaka.
Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil, dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
"Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga pada Jumat (21/3/2025) permohonan penangguhan penahanan terhadap SY dikabulkan," ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini Ibu Syafrida sudah pulang ke rumahnya berkumpul bersama keluarga.
6. Kasus Berujung Damai
Komisi III DPR RI mengungkap kasus ini telah diselesaikan dengan damai, melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi.
"Kami perlu mengapresiasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang yang berinisiatif menyelesaikan ini dengan restorative justice," kata Ketua Komisi III Habiburokhman.
Pihaknya, lanjut ia, juga mendorong Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara ibunda Farel.
Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan," tegasnya.
[Redaktur : Robert Panggabean]