"Jadi antara saya dan mendiang, dia cerita kalau ada mencium hubungan yang tidak sedap (perselingkuhan antara tersangka dan sopirnya), karena pernah di kampung saya curiga dari gerak geriknya (tersangka dan sopir)," sebutnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, menyebutkan ada juga dugaan ke arah klaim asuransi jiwa.
Baca Juga:
Pasar Induk Sidikalang Dairi Sepi, Daya Beli Jauh Berkurang
Sebab, sekitar tanggal 6 Maret 2024 tersangka mendaftarkan asuransi jiwa terhadap korban dengan biaya Rp 5 juta per bulan dan preminya Rp 500 juta.
"Kalau soal motif biar kepolisian yang mengungkapkannya. Kalau melihat dugaan pasti ada (asuransi), karena logikanya tanggal 6 Maret dia mengurus asuransi, dan setelah meninggal langsung diklaim," ucapnya.
Padahal katanya, menurut dari keterangan keluarga biaya BPJS kesehatan korban tidak pernah dibayar oleh istrinya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Gelar Upacara Malam Renungan Suci
"BPJS Rp 100 ribu per bulan tidak dibayar, ini yang Rp 5 juta sebulan dibayar," pungkasnya.
Tiromsi Sering Aniaya Suami
Dr Tiromsi Sitanggang, sudah menjalani bahtera rumah tangga sejak tahun 1994 bersama dengan suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir.