DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan soal penerapan Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Hinca mempertanyakan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Politikus Demokrat ini menegaskan, tidak mungkin pemberitaan atau kritik yang disampaikan oleh media dan pers dapat merintangi proses hukum. Apalagi sampai mengganggu dan menghentikan langkah-langkah jaksa dalam menjalankan tugasnya.
”Karena sekali lagi, jika pasal perintangan itu kita lebarkan terlalu lebar, sibuk sendiri nanti kita. Dengan demikian, maka apakah berita-berita konten yang dikeluarkan media, yang terasa menyakitkan kita, menyudutkan kita, menyesatkan kita, menurut pikiran kita, ya biarin dia. Itu bukan merintangi itu, mengkritiknya itu, menurut saya,” kata Hinca.
“Kalau tidak, sepi nanti, ruang gelap nanti penegakan hukum ini, biar dia terbuka,” tambahnya menegaskan.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Buka Pemusatan Diklat Calon Paskibraka 2025
Hinca meyakini, sorotan pers dan media terhadap kejaksaan tidak akan mempengaruhi perkara. Apalagi sampai menjadi gangguan yang membuat penanganan perkara terhenti.
Ia kembali menegaskan, bahwa dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers secara jelas telah mengatur itu semua. Produk reformasi itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam sistem demokrasi di Indonesia.
“Dalam UU Pers jelas, kata-kata balas dengan kata-kata. Berita yang gak benar, beri hak jawabnya, itu paling fair. Karena juga enggak ada dampak apa-apa terhadap perkara ini,” kata Legislator Dapil Sumatera Utara (Sumut) III ini.