DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Sektor (Polsek) Tigalingga, Resor Dairi, Sumatera Utara, meringkus sepasang insan atas kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi, Minggu (10/8/2025) dini hari.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Tigalingga Iptu Parlindungan Lumbantoruan dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, Minggu (10/8/2025).
Baca Juga:
Arc’teryx Tegaskan Toko di Mal Jakarta Bestatus Tak Resmi, Konsumen Diminta Waspada
"Ya, dini hari tadi. Kami mengamankan satu laki-laki dewasa inisial TM dan perempuan dewasa inisial S, kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi," kata Parlindungan.
Dijelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di Jl. Letkol CPM Salmon Pinem Desa Tigalingga.
Pihaknya kemudian meluncur ke lokasi, menemukan informasi itu benar adanya. Disitu, diamankan TM dan S, serta dua butir ekstasi. S merupakan warga Medan, diduga penyedia pil dimaksud.
Baca Juga:
Tanggapi Kritik Surya Paloh, KPK Tegaskan OTT Abdul Azis Bukan Drama
Pengembangan dilakukan ke rumah TM, di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, petugas menemukan 1 butir lagi ekstasi.
Kedua tersangka beserta barang bukti 3 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp316 ribu kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Iptu Parlindungan Lumbantoruan didampingi istri, menyampaikan sosialisasi pencegahan narkoba, di gereja Methodist Tigalingga, Minggu (10/8/2025) [DAIRI.WAHANANEWS.CO / ist]