Karena berbagai fakta tersebut, Eddy Keleng Ate Berutu dianggap gagal memimpin Partai Golkar di Kabupaten Dairi.
Berdasar fakta itu juga, PK menyampaikan sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua DPD Partai Golkar Dairi Eddy Keleng Ate Berutu.
Baca Juga:
Johannes Oberlin Lumban Tobing Mendaftar Balon Bupati Dairi 2024-2029 ke PDI Perjuangan
Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah pun dimohon agar berkenan memberi sanksi kepada Ketua DPD Golkar Dairi, serta agar segera melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa DPD Partai Golkar Kabupaten Dairi tahun 2024.
Adapun Ketua dan Sekretaris PK yang menandatangani surat tersebut, dari Kecamatan Gunung Sitember, Silahisabungan, Siempat Nempu Hilir, Berampu.
Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Silima Pungga-pungga, Sitinjo, Parbuluan, Lae Parira, Tigalingga, Tanah Pinem dan Kecamatan Pegagan Hilir.
Baca Juga:
Peserta Existing Selesai Seleksi, Bawaslu Dairi Akan Buka Pendaftaran Panwascam
[Redaktur: Andri Festana]