Sementara korban tambang lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur, milik Keluarga Aburizal Bakrie menuturkan bahwa adanya lumpur Lapindo itu, akibat kelalaian perusahaan.
Warga bangun tidur sudah menghirup air beracun. Udara sudah tercemar racun lumpur Lapindo.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Kita sudah hidup dikelilingi racun lumpur Lapindo setiap detik, menit, jam, dan tiap hari, tanpa ada turut campur perlindungan dari pemerintah," sebut warga dimaksud.
Perlawanan korban tambang Sangihe di Sulawesi
Pulau Sangihe, luas 77.638 meter persegi. Negara memberi izin kepada PT Tambang Emas Sangihe untuk menambang emas di pulau itu.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Warga tidak diam, menggagas gerakan aksi dan rencana menolak hadirnya tambang itu karena tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 27 tentang pesisir dan pulau kecil, yang tidak bisa ditambang.
Warga bergiat dalam aksi, termasuk mendaftarkan ke pengadilan. Warga berhasil menahan laju perusahaan milik Kanada itu.
Januari 2023, warga memenangkan gugatan di Mahkamah Agung. Izin lingkungan dimenangkan perusahaan. Namun di tingkat pertama, warga yang menang.