Beda Putusan
Pada bulan Januari 2025 Panusunan Siregar Direktur PT Muslimindo Nanda Prima yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pelebaran jalan Sibolga-Tarutung T.A 2015 dengan nilai kontrak Rp. 29.546.540.300,00 dengan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 8.214.726.838,02, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN.Mdn.
Hakim yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk memeriksa perkara adalah Hakim Joko Widodo, S.H., M.H.
Baca Juga:
Data Ekspor Rafale Melonjak 4 Kali Lipat, Tapi Keperkasaan Tempurnya Diperdebatkan
Pada saat mengajukan permohonan praperadilan status dari Panusunan Siregar adalah tersangka dalam status pencarian orang terhitung tanggal 13 November 2024 dengan pertimbangan tehadap tersangka sudah dilakukan 2 (dua) kali pemanggilan secara sah dan telah juga dilakukan pencarian di rumah atau tempat lain yang sebelumnya merupakan tempat tinggal dari Panusunan Siregar, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Dalam jawaban dan bukti dari Termohon praperadilan dalam hal ini Dirreskrimsus Polda Sumut melalui kuasanya yang salah satunya adalah Penulis, sangat jelas didalilkan dan dibuktikan tentang status dari Pemohon praperadilan yang dalam status DPO, akan tetapi dalam putusannya hakim praperadilan menyatakan menerima permohonan dari Pemohon dan menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar asas hukum.
Pertimbangan putusan sebagaimana dapat dilihat pada halaman 51, yakni penetapan tersangka terhadap diri Pemohon Praperadilan, Termohon hanya berdasarkan alat bukti berupa surat dan keterangan Pemohon sebagai Saksi tanpa ada memeriksa saksi-saksi lainnya.
Baca Juga:
Cegah Penyalahgunaan, PPATK Bekukan Rekening Tak Aktif
Fakta penyidikan yang sesungguhnya penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dalam perkara, namun dalam jawaban dan bukti yang diajukan dalam praperadilan hal tersebut tidak diikut sertakan dengan pertimbangan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang justru dalam pertimbangan putusan status DPO dan Surat Edaran sama sekali tidak dipertimbangkan Hakim praperadilan.
Berfikir Skeptis
Dalam filsafat klasik terdapat tokoh besar bernama Socrates (470 - 399 SM) dari Yunani yang untuk mengetahui hakikat atau kebenaran dari sesuatu hal senantiasa menggunakan metode dialog dengan cara mengajukan pertanyaan.
Metode ini kemudian dikembangkan tokoh dalam aliran filsafat modern dalam hal ini Friedrich Hegel (1770-1831) dengan teori dialektika melalui 3 (tiga) tahapan berpikir secara logis yakni tesis, antitesis dan sintesis.