Petugas melakukan pengembangan, berhasil menangkap DS dan SPM, di perladangan milik SPM, di Desa Barisan Nauli.
Setelah penggeledahan, petugas menemukan dua buah plastik klip transparan diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, bruto 1, 8 gram.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
Kemudian, seperangkat alat hisap sabu atau bong, yang menempel kaca vyrex, diduga berisi sabu.
Barang bukti lain, satu unit handphone merek Oppo milik DS. Satu puntung rokok Ten Mild yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti, disita dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya. [gbe]