Petugas melakukan pengembangan, berhasil menangkap DS dan SPM, di perladangan milik SPM, di Desa Barisan Nauli.
Setelah penggeledahan, petugas menemukan dua buah plastik klip transparan diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, bruto 1, 8 gram.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Sumut
Kemudian, seperangkat alat hisap sabu atau bong, yang menempel kaca vyrex, diduga berisi sabu.
Barang bukti lain, satu unit handphone merek Oppo milik DS. Satu puntung rokok Ten Mild yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti, disita dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya. [gbe]