DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi III DPR RI merekomendasikan penghentian perkara yang menjerat pengecer pertalite bernama Hartono, suami Ibu Supiah, dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Rekomendasi itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga:
Danantara Tutup 290 BUMN, Rosan Targetkan Cuma Tersisa 300 Perusahaan
Rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, didampingi Wakil Ketua Komisi III Hinca I.P. Panjaitan dan Bob Hasan.
Mengutip unggahan Hinca Panjaitan di akun facebooknya, berikut ulasan Hinca terkait kasus dimaksud.
Di Pakuan Ratu, Way Kanan, pompa bensin terdekat berjarak sekitar 40 kilometer. Jalannya rusak parah, sehingga jarak sependek itu bisa memakan waktu empat jam.
Baca Juga:
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, SDN 030325 Simanduma Gelar Berbagai Lomba
Ada 15 kecamatan di kabupaten tersebut yang tak punya satu pun SPBU. Maka ada orang yang berangkat subuh membawa jerigen, pulang siang, lalu menjual isinya kepada tetangga dengan laba seribu rupiah tiap liter.
Rabu lalu, Ibu Supiah duduk di hadapan kami di Komisi III DPR RI. Suaminya, Hartono, ditahan Polres Way Kanan atas tuduhan menimbun BBM bersubsidi.
Polisi menyita 25 jerigen seharga sekitar sembilan juta rupiah, dan sebagian di antaranya belum lunas dibayar kepada pemasok.