WahanaNews-Dairi | Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap tiga pria tersangka pelaku tindak pidana jenis sabu dan ganja, di Kecamatan Sumbul, Sabtu (26/2/2022).
Hal itu dikatakan Plh Kasat Resnarkoba Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, melalui Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Minggu (27/2/2022).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Ketiga tersangka itu, FS (43), wiraswasta, penduduk Dusun III Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul.
DS (36), petani, penduduk Lae Manasan Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir.
SPM (44), petani, penduduk Dusun Sejahtera Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul.
Baca Juga:
Pemkot Jakbar Siap Antisipasi Genangan pada Musim Penghujan
Dipaparkan, Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 09.00 Wib, personil Satres Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba jenis sabu di Dusun III Desa Tanjung Beringin, Sumbul.
Petugas menindaklanjuti informasi itu. Sekira pukul 11.00 Wib, dilakukan penyelidikan dilanjut dengan penangkapan tersangka FS.
Dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone merk Infinix. Interogasi, FS mengakui adanya transaksi narkoba dengan temannya, DS.
Petugas melakukan pengembangan, berhasil menangkap DS dan SPM, di perladangan milik SPM, di Desa Barisan Nauli.
Setelah penggeledahan, petugas menemukan dua buah plastik klip transparan diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, bruto 1, 8 gram.
Kemudian, seperangkat alat hisap sabu atau bong, yang menempel kaca vyrex, diduga berisi sabu.
Barang bukti lain, satu unit handphone merek Oppo milik DS. Satu puntung rokok Ten Mild yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti, disita dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya. [gbe]