WahanaNews-Dairi | Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap tiga pria tersangka pelaku tindak pidana jenis sabu dan ganja, di Kecamatan Sumbul, Sabtu (26/2/2022).
Hal itu dikatakan Plh Kasat Resnarkoba Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, melalui Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Minggu (27/2/2022).
Baca Juga:
Johannes Oberlin Lumban Tobing Mendaftar Balon Bupati Dairi 2024-2029 ke PDI Perjuangan
Ketiga tersangka itu, FS (43), wiraswasta, penduduk Dusun III Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul.
DS (36), petani, penduduk Lae Manasan Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir.
SPM (44), petani, penduduk Dusun Sejahtera Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul.
Baca Juga:
PLN Gandeng Huawei Perkuat Fondasi Digital untuk Transisi Energi
Dipaparkan, Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 09.00 Wib, personil Satres Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba jenis sabu di Dusun III Desa Tanjung Beringin, Sumbul.
Petugas menindaklanjuti informasi itu. Sekira pukul 11.00 Wib, dilakukan penyelidikan dilanjut dengan penangkapan tersangka FS.
Dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone merk Infinix. Interogasi, FS mengakui adanya transaksi narkoba dengan temannya, DS.