Selama ini warga hidup tenang dengan bertani, mengambil hasil panen, namun tiba tiba kedamaian dan ketenangan itu diusik oleh PT DPM yang akan menambang.
"Mereka sungguh tertutup, kami tidak tahu mereka akan menambang dimana?, sampai kemana?, di desa mana?, berapa lama?, apa yang akan di tambang?, apa dampak bagi warga sekitar?, sungguh mengerikan," kata Monika Siregar.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Juru bicara lain menimpali, mereka sudah meminta informasi dari pemerintah bagaimana PT DPM akan bekerja ke depan. Namun Kementerian ESDM ditengarai menghadang suara mereka. Bupati dan DPRD juga tidak memperdulikan pengaduan dan keluhan warga.
"Kami semakin khawatir dengan masa depan dan nasib kami karena tidak ada pengurus daerah yang mau mendengar kami," ujar mereka.
Ditambahkan, mereka berjuang untuk masa depan Dairi, keselamatan kampung, tanah, air dan hasil pertanian.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Diharapkan, majelis hakim di PTUN Jakarta akan memberi putusan yang adil, benar dan berpihak untuk warga Dairi.
Diinformasikan, sejak Agustus 2019, Serly Siahaan, salah satu perwakilan masyarakat Dairi mengajukan keterbukaan informasi ke Komisi informasi Publik (KIP).
Dua tahun kemudian, direspon KIP. 20 Januari 2022 majelis hakim KIP memutuskan, mewajibkan Kementerian ESDM membuka salinan dokumen KK hasil renegosiasi terbaru dan Salinan SK KK Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.