WahanaNews-Dairi | Puluhan warga dari Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berunjukrasa di depan kantor bupati dan kantor DPRD Dairi, di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Kamis (30/6/2022).
Bersama elemen pemuda, GMKI, Petrasa dan YDPK, di lokasi itu mereka menggelar aksi teatrikal "mangandung" (menangis).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Namun, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu tidak merespon pengunjuk rasa. Ia tidak hadir menemui mereka. Demikian dengan Ketua maupun anggota DPRD Dairi, tidak satu pun menemui pengunjukrasa.
Salah satu orator aksi, Duat Sihombing mengatakan, kehadiran mereka adalah untuk menuntut transparansi Kontrak Karya (KK) PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).
Pasalnya, Komisi Informasi Publik (KIP) telah memenangkan gugatan Serly Siahaan, perwakilan warga Dairi, terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka data KK hasil renegosiasi terbaru dan salinan SK KK Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Namun, Kementerian ESDM mengajukan banding dan menyatakan bahwa dokumen kontrak karya merupakan rahasia negara. Persidangan masih berlanjut, dan dijadwal akan diputus pada 5 Juli 2022.
“Warga setempat wajib tahu sampai dimana batas lahan termasuk berbagai jenis kegiatan DPM,” kata Duat.
Duat mengungkapkan kekecewaannya atas realita yang mereka terima. Tiga kali unjukrasa, Bupati Dairi tidak pernah merespon.