WahanaNews-Dairi | Puluhan warga dari Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berunjukrasa di depan kantor bupati dan kantor DPRD Dairi, di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Kamis (30/6/2022).
Bersama elemen pemuda, GMKI, Petrasa dan YDPK, di lokasi itu mereka menggelar aksi teatrikal "mangandung" (menangis).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Namun, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu tidak merespon pengunjuk rasa. Ia tidak hadir menemui mereka. Demikian dengan Ketua maupun anggota DPRD Dairi, tidak satu pun menemui pengunjukrasa.
Salah satu orator aksi, Duat Sihombing mengatakan, kehadiran mereka adalah untuk menuntut transparansi Kontrak Karya (KK) PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).
Pasalnya, Komisi Informasi Publik (KIP) telah memenangkan gugatan Serly Siahaan, perwakilan warga Dairi, terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka data KK hasil renegosiasi terbaru dan salinan SK KK Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Namun, Kementerian ESDM mengajukan banding dan menyatakan bahwa dokumen kontrak karya merupakan rahasia negara. Persidangan masih berlanjut, dan dijadwal akan diputus pada 5 Juli 2022.
“Warga setempat wajib tahu sampai dimana batas lahan termasuk berbagai jenis kegiatan DPM,” kata Duat.
Duat mengungkapkan kekecewaannya atas realita yang mereka terima. Tiga kali unjukrasa, Bupati Dairi tidak pernah merespon.
"Ini gambaran pemerintah tidak peduli terhadap rakyat dan diduga berkolaborasi dengan pengusaha. Kalau Bupati tidak peduli, nanti kita tidak peduli sama dia,” kata Duat.
Sementara itu, petani, Parulian boru Tambunan "mangandung" di hadapan polisi dan petugas lainnya yang menjaga aksi itu.
"Marbuni-buni do nasida ro. So dipaboa songon dia do halaki na laho manambang. Jala sahat tu dia. Amang ngeri naiiiii... Amang dangol naiiii...(Tidak transparan mereka datang. Tidak diberitahu bagaimana mereka akan menambang. Dan sampai dimana. Ngeri sekali... Sedih sekali...)", ratap boru Tambunan.
"Boha nama hami, songon dia nama hami (bagaimana kami)," lanjut boru Tambunan mengharap perhatian pemerintah atas kejelasan data yang mereka tuntut.
Tidak ada respon dari Bupati Dairi maupun DPRD Dairi, pengunjukrasa pun beranjak ke kantor Petrasa di jalan Sidikalang-Medan.
Puluhan warga unjukrasa di Kantor Bupati dan kantor DPRD Dairi, menuntut transparansi data Kontrak Karya PT DPM, Kamis (30/6/2022) [Foto: WahanaNews/ist]
Di lokasi itu, digelar acara konfrensi pers dengan juru bicara Monika Siregar, Gerson Tampubolon, Serly Siahaan dan Duat Sihombing.
Dipaparkan di acara itu, aksi teaterikal "mangandung", yang digelar di kantor Bupati Dairi, menceritakan bahwa tanah, air adalah sumber kehidupan dan nafas warga.
Selama ini warga hidup tenang dengan bertani, mengambil hasil panen, namun tiba tiba kedamaian dan ketenangan itu diusik oleh PT DPM yang akan menambang.
"Mereka sungguh tertutup, kami tidak tahu mereka akan menambang dimana?, sampai kemana?, di desa mana?, berapa lama?, apa yang akan di tambang?, apa dampak bagi warga sekitar?, sungguh mengerikan," kata Monika Siregar.
Juru bicara lain menimpali, mereka sudah meminta informasi dari pemerintah bagaimana PT DPM akan bekerja ke depan. Namun Kementerian ESDM ditengarai menghadang suara mereka. Bupati dan DPRD juga tidak memperdulikan pengaduan dan keluhan warga.
"Kami semakin khawatir dengan masa depan dan nasib kami karena tidak ada pengurus daerah yang mau mendengar kami," ujar mereka.
Ditambahkan, mereka berjuang untuk masa depan Dairi, keselamatan kampung, tanah, air dan hasil pertanian.
Diharapkan, majelis hakim di PTUN Jakarta akan memberi putusan yang adil, benar dan berpihak untuk warga Dairi.
Diinformasikan, sejak Agustus 2019, Serly Siahaan, salah satu perwakilan masyarakat Dairi mengajukan keterbukaan informasi ke Komisi informasi Publik (KIP).
Dua tahun kemudian, direspon KIP. 20 Januari 2022 majelis hakim KIP memutuskan, mewajibkan Kementerian ESDM membuka salinan dokumen KK hasil renegosiasi terbaru dan Salinan SK KK Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.
Alih-alih membuka data dokumen tambang yang diwajibkan melalui putusan KIP tersebut, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan keberatan (banding) terhadap putusan KIP itu di tersebut di PTUN Jakarta tanggal 16 Februari 2022. [gbe]