DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Perkara sengketa tanah di belakang SPG Fil, Kampung Sidiangkat, sekarang dikenal dengan Komplek Sentrum, Lingkungan VIII, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memasuki tahap sidang lapangan.
Setelah beberapa kali persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang lapangan atas perkara nomor: 21/Pdt.G/2026/PN Sdk itu pada Jumat (17/7/2026).
Baca Juga:
Rumah Sudah Lunas tapi Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Diminta Waspada
Hal itu dikatakan penggugat Alifsan Sagala melalui kuasa hukumnya, Iskandar Malau, SH dan Simon Horas Sagala, ST., SH dari Kantor Hukum Iskandar Malau, SH & Rekan, Senin (20/7/2026).
"Sempat tidak diijinkan tergugat. Namun berkat kearifan dan kebijakan bapak hakim yang menangani perkara ini, akhirnya peserta sidang lapangan dapat masuk ke objek sengketa gugatan dan berjalan sebagaimana dengan isi gugatan penggugat Alifsan Sagala," kata Iskandar.
Adapun letak perkara, dipaparkan Iskandar, Alifsan adalah pemilik tanah di Komplek Sentrum, Lingkungan VIII, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, luas kurang lebih 1 hektar, berdasarkan Surat Penyerahan dari Arifin Angkat dan Rupia Angkat kepada Alifsan Sagala, tanggal 10 Nopember 1979.
Baca Juga:
Negara Rugi Rp9,17 Miliar, PNS Pemkab Bogor Terseret Korupsi RSUD
Sidang lapangan perkara tanah di komplek Sentrum Sidikalang, Dairi, Jumat (17/7/2026) [DAIRI.WAHANANEWS.CO / ist]
Seiring berjalannya waktu, Alifsan Sagala mengalihkan sebagian tanah itu kepada, Sri Purwanty br Manullang, Nomiati Sinta, Bolas Situmorang, Partumpuan Angkat, Julferi Silalahi, Mitun Cakra Borti Bakara dan Daniel. Semuanya turut sebagai penggugat dalam perkara dimaksud.
Karena Alifsan Sagala telah menjual sebagian tanah itu, total 3.369 m², maka sisa tanah Alifsan luasnya sekitar 6.631m², dengan batas sebelah Timur jalan, sebelah Barat Henriko Tambunan, sebelah Utara Daniel dan sebelah Selatan Alipsan Sagala/rencana jalan.