Selanjutnya, keterangan ahli Astrid Debora S.M, S.H., M.H, dengan Judul “Status Kontrak Karya Dalam Rezim Keterbukaan Informasi Publik, tertanggal 14 Juni 2022.
Ahli itu menyatakan, meskipun KK berisi perjanjian dengan pemerintah dengan perusahaan, perjanjian tersebut tetap tunduk pada hukum publik. Ini poin penting pembedaan kontrak biasa dengan kontrak karya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Jika kontrak biasa berlaku hukum privat secara penuh, maka untuk KK tidak demikian. Terhadap KK berlaku hukum publik bukan hukum privat, karena KK bukan kontrak atau perjanjian biasa.
Nurleli Sihotang, yang juga kuasa hukum Serly Siahaan menyebutkan, keberadaan PT. DPM sangat berdampak buruk dan berbahaya. Sebab PT. DPM berencana akan membangun Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan penyimpanan limbah beracun yang berlokasi di hulu desa di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, dengan luas ± 24 ha.
Bendungan limbah itu disebut mengancam keselamatan ratusan ribu jiwa masyarakat, lahan pertanian, sungai, sumber air bagi warga yang berada di sekitar tambang maupun hilir.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Juga akan mempengaruhi kesehatan reproduksi perempuan secara tidak langsung dari limbah beracun, dimana perempuan rentan mengalaminya.
Selain itu, lokasi bendungan yang akan dibangun berada di belakang gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sikhem yang rencananya akan direlokasi.
Roy Marsen Simarmata, kuasa hukum Serly Siahaan lainnya menyebut, selama persidangan di PTUN Jakarta, banyak dukungan dari elemen masyarakat sipil dan perseorangan, bahkan menghadiri persidangan.