Judianto, yang juga anggota Solidaritas Advokat Indonesia (SAI) itu menyatakan, sangat tidak beralasan Kementerian ESDM berdalil bahwa KK PT. DPM bersifat perdata karena merupakan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaan sehingga KK PT. DPM sebagai informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan.
Judianto menjelaskan, hal itu sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa “setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik”.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sedangkan informasi publik merupakan hak setiap warga yang wajib disediakan oleh penyelenggara negara sebagaimana dijamin dalam dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Judianto menambahkan, bukti-bukti yang diajukan tim kukum Sekber Tolak Tambang sebagai kuasa hukum Serly Siahaan, menguatkan dalil bahwa Kontrak Karya merupakan dokumen terbuka sebagaimana dalam putusan KIP Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.
Bukti dimaksud diantaranya, surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Nomor : 373/AC-PMT/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022 ditujukan kepada majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara Nomor : 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, perihal pemberian pendapat Komnas Ham (Amicus Curiae) dalam perkara Nomor : 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, tentang Permohonan Keberatan tertangal 16 Februari 2022.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pendapat Komnas Ham menyatakan “Pemenuhan hak memperoleh informasi bagi warga Dairi telah tercermin dalam putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, Tanggal 20 Januari 2022”.
Kemudian, keterangan ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Lektor Kepala Di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, tertanggal 14 Juni 2022.
Ahli itu menyatakan, KK merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan. KK bukanlah informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP. Karena itu, sangatlah tepat KIP melalui putusan Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022 memutuskan bahwa KK PT. Dairi Prima Mineral merupakan dokumen terbuka.