DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sekitar 60 persen Tenaga Pendamping Profesional (TPP), yang dikenal dengan sebutan Pendamping Desa, di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, putus kontrak pada tahun 2026.
Nama TPP dimaksud tidak lagi tercantum dalam perpanjangan SK, sebagaimana dimuat dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM PMD DT) Nomor 733 Tahun 2025, tentang Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga:
Wacana Pilkada Dipilih DPRD Apakah Sebuah Solusi?
Pemutusan kontrak dinilai tidak sesuai aturan, tidak berdasar pada evaluasi kinerja maupun verifikasi yang benar-benar bersih. Namun, karena tidak mau "menyetor" uang perpanjangan Surat Keputusan (SK).
Besaran "setoran" perpanjangan SK disebut, untuk PLD Rp9 juta, PD Rp15 juta dan TA 3 kali gaji bulanan, total Rp24 juta.
Hal itu dikatakan beberapa orang mantan Pendamping Desa yang meminta namanya dirahasiakan, kepada WahanaNews.co di Sidikalang, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
Operasi Dalam Rezim, Ada Jejak Manuver Senyap di Balik Jatuhnya Maduro
"Sebelum SK perpanjangan terbit, kami dimintai uang oleh oknum Tenaga Ahli (TA) inisial R. Namun kami tidak mau. Kami menduga dipecat karena tidak mau menyetor. Saya langsung tatap muka dengan oknum itu, diminta Rp20 juta, saya tidak mau," kata sumber.
Pendamping Desa lainnya menambahkan, beberapa Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) yang diperpanjang SK tahun 2026, terlibat dalam Partai Politik (Parpol).
"Itu salah satu bukti bahwa perpanjangan SK sekarang karena menyetor. Tidak murni evaluasi kinerja maupun seleksi administrasi yang benar. Kalau benar, mengapa yang terlibat dalam parpol, Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu kemarin bisa lolos?" katanya.