WahanaNews-Dairi | Sengketa informasi publik antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, akan diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, besok, Selasa (5/7/2022) pukul 11.00 Wib secara Electronik-Court (E-Court).
Perkara dimaksud merupakan keberatan (banding) Kementerian ESDM terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Demikian keterangan tertulis Muh. Jamil, tim hukum Sekretariat Bersama (Sekber) Tolak Tambang, selaku kuasa hukum Serly Siaahaan, warga Dairi, diterima WahanaNews.co, Senin (4/7/2022).
Jamil menyebut, sengketa informasi publik itu menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan ratusan ribu warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Ia mengapresiasi KIP yang memenangkan warga Dairi, dimana dalam putusannya menyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) pertambangan PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) merupakan dokumen terbuka.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Sekarang harapan warga Dairi ada di tangan majelis hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk memutuskan yang adil bagi warga Dairi sesuai hati nuraninya dan peraturan perundang-undangan," ujar Jamil.
Kuasa hukum Serly Siahaan lainnya, Judianto Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari materi perkara itu pada dasarnya sangat kuat alasan bagi majelis hakim kembali memenangkan warga Dairi dengan menolak permohonan keberatan (banding) Kementerian (ESDM) terhadap putusan KIP Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.
"Hal ini adalah karena karena dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan Kementerian ESDM sangat tidak berdasar dan beralasan," sebut Judianto.