WahanaNews-Dairi | Sengketa informasi publik antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, akan diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, besok, Selasa (5/7/2022) pukul 11.00 Wib secara Electronik-Court (E-Court).
Perkara dimaksud merupakan keberatan (banding) Kementerian ESDM terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Demikian keterangan tertulis Muh. Jamil, tim hukum Sekretariat Bersama (Sekber) Tolak Tambang, selaku kuasa hukum Serly Siaahaan, warga Dairi, diterima WahanaNews.co, Senin (4/7/2022).
Jamil menyebut, sengketa informasi publik itu menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan ratusan ribu warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Ia mengapresiasi KIP yang memenangkan warga Dairi, dimana dalam putusannya menyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) pertambangan PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) merupakan dokumen terbuka.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Sekarang harapan warga Dairi ada di tangan majelis hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk memutuskan yang adil bagi warga Dairi sesuai hati nuraninya dan peraturan perundang-undangan," ujar Jamil.
Kuasa hukum Serly Siahaan lainnya, Judianto Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari materi perkara itu pada dasarnya sangat kuat alasan bagi majelis hakim kembali memenangkan warga Dairi dengan menolak permohonan keberatan (banding) Kementerian (ESDM) terhadap putusan KIP Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.
"Hal ini adalah karena karena dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan Kementerian ESDM sangat tidak berdasar dan beralasan," sebut Judianto.
Judianto, yang juga anggota Solidaritas Advokat Indonesia (SAI) itu menyatakan, sangat tidak beralasan Kementerian ESDM berdalil bahwa KK PT. DPM bersifat perdata karena merupakan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaan sehingga KK PT. DPM sebagai informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan.
Judianto menjelaskan, hal itu sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa “setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik”.
Sedangkan informasi publik merupakan hak setiap warga yang wajib disediakan oleh penyelenggara negara sebagaimana dijamin dalam dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Judianto menambahkan, bukti-bukti yang diajukan tim kukum Sekber Tolak Tambang sebagai kuasa hukum Serly Siahaan, menguatkan dalil bahwa Kontrak Karya merupakan dokumen terbuka sebagaimana dalam putusan KIP Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.
Bukti dimaksud diantaranya, surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Nomor : 373/AC-PMT/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022 ditujukan kepada majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara Nomor : 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, perihal pemberian pendapat Komnas Ham (Amicus Curiae) dalam perkara Nomor : 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, tentang Permohonan Keberatan tertangal 16 Februari 2022.
Pendapat Komnas Ham menyatakan “Pemenuhan hak memperoleh informasi bagi warga Dairi telah tercermin dalam putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, Tanggal 20 Januari 2022”.
Kemudian, keterangan ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Lektor Kepala Di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, tertanggal 14 Juni 2022.
Ahli itu menyatakan, KK merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan. KK bukanlah informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP. Karena itu, sangatlah tepat KIP melalui putusan Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022 memutuskan bahwa KK PT. Dairi Prima Mineral merupakan dokumen terbuka.
Selanjutnya, keterangan ahli Astrid Debora S.M, S.H., M.H, dengan Judul “Status Kontrak Karya Dalam Rezim Keterbukaan Informasi Publik, tertanggal 14 Juni 2022.
Ahli itu menyatakan, meskipun KK berisi perjanjian dengan pemerintah dengan perusahaan, perjanjian tersebut tetap tunduk pada hukum publik. Ini poin penting pembedaan kontrak biasa dengan kontrak karya.
Jika kontrak biasa berlaku hukum privat secara penuh, maka untuk KK tidak demikian. Terhadap KK berlaku hukum publik bukan hukum privat, karena KK bukan kontrak atau perjanjian biasa.
Nurleli Sihotang, yang juga kuasa hukum Serly Siahaan menyebutkan, keberadaan PT. DPM sangat berdampak buruk dan berbahaya. Sebab PT. DPM berencana akan membangun Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan penyimpanan limbah beracun yang berlokasi di hulu desa di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, dengan luas ± 24 ha.
Bendungan limbah itu disebut mengancam keselamatan ratusan ribu jiwa masyarakat, lahan pertanian, sungai, sumber air bagi warga yang berada di sekitar tambang maupun hilir.
Juga akan mempengaruhi kesehatan reproduksi perempuan secara tidak langsung dari limbah beracun, dimana perempuan rentan mengalaminya.
Selain itu, lokasi bendungan yang akan dibangun berada di belakang gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sikhem yang rencananya akan direlokasi.
Roy Marsen Simarmata, kuasa hukum Serly Siahaan lainnya menyebut, selama persidangan di PTUN Jakarta, banyak dukungan dari elemen masyarakat sipil dan perseorangan, bahkan menghadiri persidangan.
Pada 30 Juni 2022, elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas masyarakat sipil, menyerahkan surat yang ditujukan kepada majelis hakim PTUN Jakarta yang menyidangkan perkara itu.
Solidaris masyarakat sipil juga menyerahkan 3 ribu petisi kepada majelis hakim, meminta Kementerian ESDM membuka Kontrak Karya PT. DPM. [gbe]