"Ternyata foto putusan MA yang dikirim DKA, yang menyebut kliennya menang di MA, diduga palsu. Maka DKA diadukan ke Polres Dairi, dugaan pemalsuan," kata Ronald Manik.
Ditambahkan, Armada dan keluarga mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta dalam dugaan pemalsuan putusan MA berujung penipuan oleh DKA itu.
Baca Juga:
Tanah Jarang Jadi Senjata Baru China, Trump Respon dengan Tarif dan Blokir Software
Terpisah sebelumnya, DKA dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/10/2025), membantah dugaan membuat dokumen palsu dan menipu kliennya itu.
DKA menyebut ia juga sebagai korban penipuan atas dokumen direktori putusan Mahkamah Agung itu.
Diakui, ia sedang melakukan komunikasi dan kordinasi dengan Armada Sagala untuk mengembalikan uang kliennya itu, Rp180 juta.
Baca Juga:
Honeymoon Maut di Solok, Pengantin Baru Keracunan Gas Water Heater
Namun bilamana Armada Sagala tidak menenerima tawaran pengembalian uang Rp180 juta itu, DKA mengatakan siap menghadapi proses hukum.
[Redaktur: Fernando]