Pada 1 Pebruari 2025, DKA menelepon Armada, mengusulkan perkara itu kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Armada diminta untuk menyediakan uang Rp165 juta untuk biaya mengurus perkara itu.
Pada 2 Pebruari 2025, Armada beserta beberapa orang keluarganya kemudian menyerahkan uang Rp90 juta kepada DKA, di kantor DKA.
Baca Juga:
Tanah Jarang Jadi Senjata Baru China, Trump Respon dengan Tarif dan Blokir Software
Saat itu disepakati bahwa Rp10 juta dari Rp90 juta itu, sebagai transport DKA ke Jakarta. Maka biaya pengurusan Rp80 juta. Kekurangannya Rp85 juta, agar terpenuhi Rp165 juta, akan ditransfer setelah DKA sampai di MA di Jakarta.
Pada 3 Pebruari 2025, DKA mengirimkan foto putusan MA lewat WhatsApp, bahwa mereka memenangkan kasasi itu. DKA kemudian meminta kekurangan uang Rp85 juta itu. Namun, Armada belum memiliki uang.
DKA pun memberi solusi, bahwa istrinya memiliki uang untuk mendahulukannya. Armada dan keluarganya pun menerima bantuan itu.
Baca Juga:
Honeymoon Maut di Solok, Pengantin Baru Keracunan Gas Water Heater
Pada 7 Pebruari 2025, sepulangnya DKA dari Jakarta, Armada dan keluarga pun mendatangi DKA, mengucapkan terimakasih melalui acara adat Pakpak dengan pemberian pelleng, oles, serta memberikan uang Rp85 juta, mengganti uang yang disebut didahulukan istri DKA.
Setahu bagaimana, pada 3 Oktober 2025, ada surat panggilan teguran/anmaning Nomor 74/Pdt.G/2023/PN Sdk Jo. Nomor 384/2024/PDT/PT MDN, dari juru sita PN Sidikalang kepada Armada, melalui kantor Desa Lae Hole.
Dugaan penipuan DKA pun terbongkar. Ternyata, Armada kalah di tingkat kasasi di MA.