DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, diminta segera memproses pengaduan korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum pengacara inisial DKA.
DKA resmi dilaporkan Armada Sagala, warga Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/408/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tanggal 09 Oktober 2025.
Baca Juga:
Tanah Jarang Jadi Senjata Baru China, Trump Respon dengan Tarif dan Blokir Software
Laporan dimaksud, dugaan tindak pidana pemalsuan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 Juncto 378 subsider 263.
"Kami berharap Polres Dairi segera memproses pengaduan kami. Kasus ini telah menjadi perhatian publik, dimana ada putusan Mahkamah Agung yang diduga dipalsukan," kata Armada melalui kuasa hukumnya Ronald Manik dari Kantor Hukum Ronald Vana Manik SH & Rekan, di Sidikalang, Minggu (12/10/2025).
Kronologi dijelaskan, DKA dipercaya Armada sebagai kuasa hukumnya dalam perkara lahan tanah di Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Honeymoon Maut di Solok, Pengantin Baru Keracunan Gas Water Heater
Perkara itu, antara penggugat Dormawan Sagala dengan tergugat Armada Sagala dan Hendra Simamora, atas sebidang tanah sekitar 2 hektar.
Perkara itu berawal dengan gugatan penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, dengan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), sebagaimana putusan PN Sidikalang nomor 77/Pdt.G/2023/PN.Sdk tanggal 25 April 2024.
Penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Penggugat pun memenangkan perkara itu, sebagaimana putusan PT Medan nomor 387/PDT/2024/PT MDN, tanggal 13 Agustus 2024, yang membatalkan putusan PN Sidikalang nomor 77/Pdt.G/2023/PN.Sdk tanggal 25 April 2024.
Pada 1 Pebruari 2025, DKA menelepon Armada, mengusulkan perkara itu kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Armada diminta untuk menyediakan uang Rp165 juta untuk biaya mengurus perkara itu.
Pada 2 Pebruari 2025, Armada beserta beberapa orang keluarganya kemudian menyerahkan uang Rp90 juta kepada DKA, di kantor DKA.
Saat itu disepakati bahwa Rp10 juta dari Rp90 juta itu, sebagai transport DKA ke Jakarta. Maka biaya pengurusan Rp80 juta. Kekurangannya Rp85 juta, agar terpenuhi Rp165 juta, akan ditransfer setelah DKA sampai di MA di Jakarta.
Pada 3 Pebruari 2025, DKA mengirimkan foto putusan MA lewat WhatsApp, bahwa mereka memenangkan kasasi itu. DKA kemudian meminta kekurangan uang Rp85 juta itu. Namun, Armada belum memiliki uang.
DKA pun memberi solusi, bahwa istrinya memiliki uang untuk mendahulukannya. Armada dan keluarganya pun menerima bantuan itu.
Pada 7 Pebruari 2025, sepulangnya DKA dari Jakarta, Armada dan keluarga pun mendatangi DKA, mengucapkan terimakasih melalui acara adat Pakpak dengan pemberian pelleng, oles, serta memberikan uang Rp85 juta, mengganti uang yang disebut didahulukan istri DKA.
Setahu bagaimana, pada 3 Oktober 2025, ada surat panggilan teguran/anmaning Nomor 74/Pdt.G/2023/PN Sdk Jo. Nomor 384/2024/PDT/PT MDN, dari juru sita PN Sidikalang kepada Armada, melalui kantor Desa Lae Hole.
Dugaan penipuan DKA pun terbongkar. Ternyata, Armada kalah di tingkat kasasi di MA.
"Ternyata foto putusan MA yang dikirim DKA, yang menyebut kliennya menang di MA, diduga palsu. Maka DKA diadukan ke Polres Dairi, dugaan pemalsuan," kata Ronald Manik.
Ditambahkan, Armada dan keluarga mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta dalam dugaan pemalsuan putusan MA berujung penipuan oleh DKA itu.
Terpisah sebelumnya, DKA dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/10/2025), membantah dugaan membuat dokumen palsu dan menipu kliennya itu.
DKA menyebut ia juga sebagai korban penipuan atas dokumen direktori putusan Mahkamah Agung itu.
Diakui, ia sedang melakukan komunikasi dan kordinasi dengan Armada Sagala untuk mengembalikan uang kliennya itu, Rp180 juta.
Namun bilamana Armada Sagala tidak menenerima tawaran pengembalian uang Rp180 juta itu, DKA mengatakan siap menghadapi proses hukum.
[Redaktur: Fernando]